Salah satu hak yang dimiliki karyawan adalah cuti kerja. Setiap perusahan wajib memberikan hak cuti kepada karyawannya. Dan setiap karyawan juga berhak mengambilnya sesuai dengan kebijakan yang ada. Selain kebijakan perusahaan, ternyata pengambilan cuti juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa ada beberapa jenis cuti yang menjadi hak karyawan, seperti: cuti tahunan, cuti bersama, cuti sakit, cuti hamil, serta cuti khusus. Sangatlah penting bagi karyawan perusahaan mengetahui ketentuan pengambilan cuti. Mengapa demikian? Karena pada umumnya jika jumlah cuti melebihi batas yang diperbolehkan, maka hal tersebut juga berpengaruh pada cuti tahunan.
Jenis Hak Cuti Karyawan
1. Cuti Tahunan
Menurut UU Ketenagakerjaan, salah satu hak cuti karyawan adalah cuti tahunan yang jumlahnya minimal 12 hari, setelah karyawan bekerja selama 12 bulan. Cuti tahunan diberikan bagi karyawan pada masa istirahat, maka akan tetap digaji atau bayar. Penggunaan cuti tahunan setiap perusahaan berbeda, tergantung dari setiap ketentuan yang berlaku di sebuah perusahaan.
Contoh penerapan cuti tahunan di perusahaan : perusahaan menetapkan potongan cuti tahunan setiap cuti bersama yang diterapkan pemerintah. Tidak menutup kemungkinan juga ada perusahan menjadikan cuti bersama sebagai pilihan, jika diambil oleh karyawan maka otomatis kuota cutinya terpotong.
2. Cuti Besar
Cuti besar diberikan bagi pekerja di beberapa perusahaan tertentu yang telah diatur dalam Keputusan Menteri. Pasal 79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan mengatur cuti besar yang berbunyi :
“Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku pada setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.”
3. Cuti Bersama
Pada umumnya cuti bersama ini merupakan libur khusus untuk pegawai kantor pemerintahan, seperti instansi kedutaan, lembaga kementerian dan kedinasan, serta BUMN. Namun saat ini pelaksanaan cuti bersama tidak terbatas, banyak juga perusahaan swasta yang ikut melaksanakannya.
4. Cuti Haid
Cuti haid diberikan perusahaan kepada pegawai perempuan, dimana cuti ini telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 ayat (1) yang berbunyi :
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
5. Cuti Besar atau Cuti Alasan Penting
Cuti ini juga wajib diberikan perusahaan kepada karyawan. Dalam pasal 93 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan mengatur cuti untuk alasan penting sebagai berikut :
- Karyawan menikah, akan diberikan cuti selama tiga hari.
- Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak, akan diberikan cuti selama dua hari.
- Istri melahirkan atau mengalami keguguran, akan diberikan cuti selama dua hari.
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak/ menantu meninggal dunia, akan diberikan cuti selama dua hari.
- Anggota keluarga serumah meninggal dunia, akan diberikan cuti selama satu hari.
6. Cuti Sakit
Ketentuan cuti sakit juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (2) huruf a. Termasuk di dalamnya, perusahaan wajib membayar upah pekerja yang dalam cuti sakit.
Proses Pengajuan Cuti Kerja Bagi Karyawan
Ternyata mengajukan cuti itu tidak boleh sembarangan lho! Pertama kamu harus memenuhi persyaratan seperti sudah bekerja satu tahun penuh, sehingga bisa mendapatkan hak cuti penuh. Pada umumnya perusahaan telah memiliki persyaratan untuk karyawan mengajukan cuti. Beberapa caranya sebagai berikut :
- Karyawan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan tim HR atau bisa menggunakan aplikasi HRIS yang punya fitur pengajuan cuti.
- Melengkapi informasi form pengajuan cuti, seperti identitas, waktu cuti, jumlah hari yang diambil, dan alasan pengajuan cutinya.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi ke atasan yang memiliki hak menyetujui cutinya untuk disetujui.
- Setelah mendapatkan persetujuan, karyawan dinyatakan mendapat izin.
- Setelah itu, karyawan melaporkan persetujuan pengajuan cuti yang disetujui kepada HR untuk di dimasukkan dalam database karyawan.
Prosedur pengajuan cuti tersebut memang sudah biasa dilakukan perusahaan. Namun, jika perusahaan terus menerus menggunakan cara seperti itu, akan memakan waktu lama dalam prosesnya. Mengapa demikian? Karena bisa jadi persetujuan atasan dapat memakan waktu lebih dari 1 hari.
Sekarang hadir fingerspot.io yang bisa kamu gunakan. Tersedia fitur-fitur Employee Self Service (ESS) yang sangat memudahkan karyawan, dan yang lebih penting akan mempersingkat waktu pengajuan cuti.
Kamu bisa banget mengajukan cuti dari ponsel melalui fingerspot.io app. Sedangkan bagi HR, tidak perlu lagi merekap secara manual. Karena setiap persetujuan izin/cuti karyawan akan tersimpan secara otomatis. Ayo Mulai Coba GRATIS!
English
Indonesia